Selasa, 08 Mei 2012

Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (Kiara) menyesalkan langkah PT Central Proteinaprima Tbk, induk perusahaan PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) yang menggugat petambak plasma Bumi Dipasena terkait hutang para petambak ke pihak perbankan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral Kiara Abdul Halim melalui siaran persnya, Selasa (8/5/2012), mengatakan, petambak plasma Dipasena sebenarnya beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada pihak perbankan, baik BRI maupun BNI. Komitmen ini ditegaskan dalam mediasi yang dilakukan Jumat (4/5/2012) di Kantor Komnas HAM.

Dalam pertemuan antara perwakiln petambak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT AWS (CP Prima), dan BRI serta BNI itu disepakati bahwa petambak akan memenuhi kewajibannya terkait pinjaman modal. Lalu, semua pihak juga sepakat merestrukturisasi hutang petambak kepada bank."Namun, sikap sebaliknya ditunjukkan oleh PT. AWS (CPP) dengan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini mencuat, yaitu hak-hak keperdataan dari petambak plasma hasil dari usaha budidaya udang.

Tidak adanya itikad baik ini ditunjukkan dengan tetap bersikukuh melanjutkan gugatan terhadap sekitar 400 petambak di PN Menggala tanpa memperhatikan keberlangsungan usaha pertambakan udang Dipasena, termasuk belum membayar SHU petambak senilai lebih kurang Rp38 miliar," paparnya.

Di samping itu, Kiara juga menyayangkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menghindar dari tanggung jawab dan sekadar cuci tangan melalui pemberian benur dan rencana penyaluran PUMP ke petambak Bumi Dipasena tanpa solusi yang mengikat menyangkut hak-kewajiban inti-plasma. Terlebih ada sekitar Rp38 miliar SHU petambak yang belum dibayarkan oleh PT CPP (AWS).

Arie Suharso, salah seorang petambak Bumi Dipasena mengatakan, para petambak telah mendapatkan surat panggilan terbuka dari PN Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mengenai gugatan itu. "Sebetulnya, kami merasa heran dengan gugatan itu. Namun, demi menghormati hukum, kami memenuhi panggilan itu. Kami siap membayar hutang asalkan dengan perincian yang jelas," ujarnya.

Minggu, 15 April 2012

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai Undang-Undang Pemilihan Umum yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 12 April 2012 masih tumpang tindih. Salah satu bentuk kelemahan dalam undang-undang itu adalah dalam hal penegakan hukum.

"Penegakan hukum pemilu dalam UU ini masih sumir dalam menjelaskan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum pemilu, baik pelanggaran administratif, pidana, maupun sengketa administratif pemilu," kata Titi dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu 15 April 2012.

Titi mengemukakan lebih detail tentang beberapa ketidakjelasan itu, antara lain, pertama, pelanggaran administratif, membuat mekanisme penyelesaian lebih panjang yaitu dengan melibatkan Bawaslu-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara-Mahkamah Agung.

Kedua, terhadap pelanggaran pidana pemilu, jangka waktu pelaporan tindak pidana pemilu masih singkat yakni tujuh hari setelah perbuatan dilakukan. Hal ini berarti segala perbuatan yang diketahui setelah jangka waktu tersebut menjadi gugur.

Ketiga, adalah soal sengketa administratif yang dinilai masih terdapat tumpang tindih kewenangan dalam menyelesaikan perkara antara KPU dan Bawaslu. "Sehingga penanganan penyelesaiannya berbelit-belit," katanya.

Titi menambahkan bahwa dalam aturan baru itu memang terdapat beberapa perubahan. Di antaranya adalah dari rumusan pasal, tahapan penyelenggaraan pemilu, daerah pemilihan, alokasi kursi, dan lainnya.

"Perubahan substansi yang dilakukan tidak signifikan. Mengesankan perubahan ini hanya dilakukan terhadap sisi-sisi tertentu saja," ujarnya.

Titi khawatir pelaksanaan pemilu 2014 akan lebih buruk dari pemilu 2009 jika UU yang menaungi masih banyak kekurangannya. Dia menekankan sistem penyelenggaraan pemilu perlu diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan jelas.

"Terlebih jika sistem penyelenggaraan pemilu masih menyimpan sejumlah kelemahan dan kekurangan," katanya.

Selasa, 03 April 2012

Pengadaan 10 Unit Mobil

Pengadaan 10 unit mobil oleh Pemkab Bantaeng melanggar aturan dan cacat hukum. Pasalnya, tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantaeng 2012. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng Nurdin Halim mengatakan, saat masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar), tidak pernah membahas pengadaan mobdin dalam APBD 2012. “Memang ada mata anggaran dalam RAPBD 2012 soal rencana pengadaan mobdin.Tapi, itu ditolak Komisi II saat pembahasan di tingkat komisi.

Sesuai mekanisme,jika sudah ditolak komisi,tidak akan lagi dibahas di banggar,”kata Nurdin kepada wartawan di DPRD Bantaeng kemarin. Karena itu, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mempertanyakan sumber anggaran pengadaan mobdin tersebut. Jika bersumber dari APBD 2012 Bantaeng, eksekutif telah melanggar aturan.“Artinya hal itu sudah menciderai kemitraan antara legislatif dan eksekutif,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemkab Bantaeng Faisal, saat akan dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan terkait pembelian mobdin tersebut.“ Silakan langsung ke Kabag Humas. Itu sudah mekanisme di sini,”ungkap Faisal. Informasi yang dihimpun media, 10 unit mobil itu merupakan pengadaaan 2012.Terdiri dari,delapan unit mobil Toyota New Avanza dan dua unit Kijang New Innova.

Mobil tersebut diperuntukkan bagi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat. Sementara itu, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Wilayah III Musaddaq mengatakan, APBD adalah produk peraturan daerah.“Sehingga program atau kegiatan yang tiba-tiba dianggarkan tanpa melalui proses pembahasan adalah cacat hukum dan DPRD sebagai pemegang otoritas anggaran punya kewenangan untuk menggugat kebijakan tersebut,”tegas Musaddaq.

Senin, 26 Maret 2012

Wacana Netralitas Pegawai Negeri Sipil

Wacana netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar dan sejumlah daerah di Sulsel menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), kian menghangat di lingkungan instansi pemerintahan. Netralitas PNS terhadap bakal calon gubernur atau bakal calon bupati memancing kontroversi. Menanggapi kontroversi itu, Inspektorat Sulsel akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengantisipasi adanya laporan oknum PNS yang tidak netral. Kepala Inspektorat Sulsel Azikin Sultan mengatakan, jika seorang PNS terbukti memihak salah satu kandidat, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Dia mengungkapkan, setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan PNS akan ditindaklanjuti dan diperiksa jika diduga kuat memihak salah satu calon gubernur. “Sebenarnya posko ini telah lama.

Namun, jelang pilkada, kami kembali mengintensifkannya. Selain posko, laporan terhadap PNS yang tidak netral bisa menuliskannya di website kami,” katanya kepada wartawan di Makassar, kemarin. Menurut mantan Bupati Bantaeng ini, sanksi yang disiapkan, mulai teguran lisan, tertulis, hingga yang paling berat pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.“Ada teguran lisan hingga sanksi berat, tergantung kadar pelanggarannya. Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya PNS yang tidak netral,” ujarnya.

Seorang PNS dilarang keras terlibat kampanye salah satu pasangan pilkada,apalagi terlibat dalam penggalangan massa. Meski demikian, pihaknya juga harus hati-hati dalam menerima laporan masyarakat. Wacana netralitas PNS tampaknya ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Salah satunya mengenai branding kendaraan pribadi PNS yang memasang logo kandidat tertentu. Namun, hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Makassar belum menerima laporan atau pengaduan mengenai keberpihakan PNS tersebut.

Menanggapi hal itu,Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai,sanksi PNS yang tidak netral sangat jelas. Namun, PNS hanya diminta netral dalam artian tidak ikut menjadi sukarelawan atau tim kampanye kandidat tertentu. Membuat brandingdan atribut calon tertentu di kendaraan pribadi seorang PNS, bagi Ilham bukanlah pelanggaran. “Itu sahsah saja.Tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan kepegawaian,” tandas Ilham yang juga bakal calon gubernur Sulsel berpasangan dengan Aziz Qahhar Mudzakkar, di Balai Kota Makassar, kemarin.

Menurut Ilham, setiap PNS memiliki hak suara memilih pemimpin yang dianggapnya cocok. Tidak ada salahnya jika mereka mem-branding kendaraan dengan logo atau tagline dari salah satu kandidat gubernur di Sulsel, juga tidak ada larangan atau sanksi yang akan diberikan. Seorang PNS juga tidak melanggar jika hanya menggunakan atribut kandidat gubernur atau kandidat wali kota.“Secara pribadi, PNS tidak bisa kehilangan suaranya,” tutur dia. Sejumlah anggota DPRD Makassar membenarkan klaim Ilham.

Tindakan sejumlah pejabat lingkup Pemkot yang memasang logo salah satu bakal calon gubernur di mobil pribadinya dianggap sah dan tidak menyalahi aturan sesuai yang ditetapkan dalam PP No 53/2010. Ketua Komisi C Nasran Mone menyebutkan, sepanjang tidak ada tekanan, branding kendaraan di mobil pribadi PNS tidak menyalahi aturan. Dia mengakui, tidak ada larangan bagi pejabat melakukan hal itu. “PNS juga memiliki hak politik,” tandas kader Partai Golkar ini kepada SINDOdi Makassar, kemarin. Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar Adi Rasyid Ali.

Menurut dia, sepanjang PNS atau pejabat tidak melakukan dan tidak terlibat langsung dalam aktivitas kampanye di waktu kerja,itu tidak melanggar.“ Yang salah kalau ikut kampanye menggunakan baju PNS dan logo-logo yang menandakan dia itu PNS,” papar anggota Komisi C itu. Menurut Adi, PNS memiliki hak politik karena dapat memilih sehingga tidak bisa dikekang secara keseluruhan hakhak politik itu. Hanya, dia mewanti- wanti tidak ada PNS yang menggunakan sarana dan fasilitas jabatan untuk mengampanyekan salah satu kandidat.“ Kalau branding kandidat di mobil pribadi, apa yang salah? Itu hak mereka kok,”pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Makassar itu.

Minggu, 25 Maret 2012

Pratu M. Ikhsan Meninggal Dunia

Pratu M. Ikhsan, anggota YON 751 BS, Minggu (25/3/2012) sekitar pukul 20.30 WIT, tewas akibat ditikam orang tak dikenal (OTK) saat berada di sekitar pos tempatnya bertugas di Skamto, Kodya Jayapura.

Kantor berita Antara melaporkan, Senin (26/3/2012), mengungkapkan peristiwa nahas yang menimpa Ikhsan terjadi sekitar pukul 17.20 WIT.

Korban saat itu keluar dari pos YON 751 BS untuk menelepon. Namun, ketika berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari pos tersebut, tiba-tiba sebuah kendaraaan pribadi berhenti di dekatnya.

Tak lama berselang, seorang penumpang mobil itu keluar, kemudian langsung menusuk Ikhsan. Setelah kejadian, korban langsung lari menuju ke pos sambil berteriak minta tolong.

Korban dibawa ke Puskesmas Koya. Namun, karena luka yang dideritanya, Pratu Ikhsan dievakuasi ke Rumah Sakit Dian Harapan yang lokasinya sekitar 15 kilometer.

Setibanya di RS Dian Harapan, korban sempat mendapat pertolongan dari tim medis RS yang berlokasi di kawasan Waena itu. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Inf. Ali Bogra ketika dihubungi membenarkan insiden tersebut. "Saat ini, jenazah korban sudah dievakuasi ke Flores, NTT, untuk dimakamkan di kampung halamannya," kata Ali Bogra menjelaskan.

Jumat, 02 Maret 2012

Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda

Cililins Mendukung jalannya kontes SEO Honda PGM-FI SEO Competition 2012 Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda yang diselenggarakan oleh hondapgm-fiseocompetition.com. Kontes SEO tersebut lumayan besar dan kontes seo tersebut terbuka untuk umum atau siapa saja boleh ikut asal punya blog atau website milik pribadi. Bagi para blogger yang berminat untuk mengikuti kontes SEO tersebut, berikut peraturan kontes seonya yang saya ambil dari websitenya honda:
Peraturan “Honda PGM-FI SEO Competition 2012” :
  1. Tanggal dimulainya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 1 Februari 2012 (Jam 12:00 wib).
  2. Tanggal berakhirnya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 31 Mei 2012 (Jam 12:00 wib).
  3. Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 7 Juni 2012.
  4. Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan SEO Game.
  5. Target Keyword: “Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda” dan membuat anchor link ke http://www.welovehonda.com
  6. Menambahkan Logo Honda PGM-FI SEO Competition 2012 atau kunjungi http://hondapgm-fiseocompetition.com/peraturan#add-logo.
  7. SEO Contest ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai content relevansinya.
  8. Relevansi content sangat diperhatikan disini, buatlah content berbahasa indonesia yang sesuai target kata kunci dan enak dibaca.
  9. Peserta harus berdomisili di wilayah Indonesia.
  10. Hanya peserta yang terdaftar yang dapat bersaing dan memenangkan hadiah yang disediakan panitia.
  11. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk siapa saja tanpa batasan umur.
  12. Pendaftar / calon peserta wajib mengisi field kode pos di form pendaftaran.
  13. Setiap entry halaman peserta harus memiliki back link ke http://www.welovehonda.com
  14. Satu orang hanya dapat memperoleh satu hadiah. Peserta boleh mendaftar beberapa domain, dengan syarat nama, email, dan alamat harus sama. Nama berbeda tapi orangnya sama akan di diskualifikasi.
  15. Mengisi informasi alamat tinggal serta email yang valid. Bagi yang mendaftarkan diri tanpa mengisi alamat dengan jelas dan lengkap atau menggunakan email yang tidak bisa dihubungi (valid), kami meminta untuk mendaftarkan diri kembali karena pendaftaran yang tidak lengkap akan kami hapus.
  16. Anda diperbolehkan menggunakan domain yang telah ada, namun halaman/URL entry yang disubmit harus benar-benar baru dengan tanpa back link dan versi cache sebelumnya.
  17. Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan (tidak menjadikan 6 – 8 frase keyword yang dilombakan sebagai domain atau subdomain).
  18. Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan feedback yang diterima dari peserta.
  19. Target pemenangan SEO Competition berupa scoring di Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo. Selain itu juga ada penjurian posting favorit. Penilaian kualitas artikel merupakan hak prerogatif juri.
  20. Dilarang copy paste artikel
Perlu di ingat:
  1. Perlu diingat bahwa saat Anda register untuk Honda PGM-FI SEO Competition 2012, Anda harus memastikan bahwa entry URL yang Anda masukkan mengacu kepada halaman sebenarnya yang Anda submit untuk kontes.
  2. Pada saat register, apabila terdapat kotak isian yang kosong atau URL entry tidak mengacu kepada spesifikasi yang seharusnya, maka entry akan dihapus.
  3. Hanya teknik-teknik SEO yang etis saja yang dapat digunakan dalam kontes ini, dan para juri berhak untuk meninjau kembali teknik-teknik yang digunakan oleh para pemenang, untuk memastikannya.
  4. 500 peserta pertama yang memenuhi kualifikasi mendapatkan hadiah langsung.
Penilaian Pemenang :

(a) Hadiah Top Rank

Pada tanggal 31 Mei 2012 (Jam 12.00 wib), kami akan melakukan pencarian untuk “kata kunci” Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo dan menggabungkan nilai dan kemudian menentukan pemenang. Skor tersebut dihitung dengan memberikan poin ke posisi 1 – 10 pada setiap mesin pencari. Anda akan menerima 10 poin untuk peringkat 1, dan 1 poin untuk peringkat 10.

Sebagai contoh:
Situs web Anda: www.domainanda.com atau subdomain ? (Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan).
  • Peringkat di Google: 7 = 4 poin
  • Rank di Yahoo: 2 = 9 poin
  • Nilai kualitas artikel = 7 poin
  • Total poin untuk www.domainanda.com = 20 poin
Kriteria Penilaian Artikel bisa anda kunjungi: http://hondapgm-fiseocompetition.com/kriteria-penilain-artikel. Jika 2 kontestan berakhir dengan Total poin sama maka peserta dengan peringkat tertinggi di Google akan mengambil posisi yang lebih tinggi.

(b) Hadiah Posting Favorit

Selain sistem nilai ini, kualitas kontent atau artikel juga diperhitungkan, dan ini merupakan hak prerogatif juri.

Selain sistem nilai di atas,akan diberikan pula penghargaan untuk posting favorit. Penilaian berdasar dari kualitas posting dan komentar yang timbul dari pembaca atas posting yang ditulis maupun share yang dilakukan pembaca posting tersebut.

(c) Pajak Hadiah Ditanggung Pemenang

Note: sumber penulisan artikel dapat di adopsi di www.welovehonda.com (tidak dianjurkan untuk melakukan copy paste).

Demikian sekilas informasi kontes SEO Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda dari Cililins, bagi yang berminat silahkan mendaftarkan artikel kontes seo anda mumpung masih dibuka pendaftarannya, pendaftarannya gratis.

Rabu, 25 Januari 2012

Kakak Beradik Tewas Di Tahanan

Mabes Polri belum menemukan adanya tanda-tanda penyiksaan dari mayat kakak beradik yang tewas di dalam tahanan Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, dari pemeriksaan diketahui adanya tekanan benda tumpul di leher yang menyebabkan kematian dua anak di dalam tahanan pada 28 Desember 2011 itu.

"Bisa kita jelaskan bahwa dari hasil otopsi yang dilakukan, meninggalnya karena tekanan benda tumpul di lehernya," ujar Sutarman di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.

Sebelumnya, G yang berumur 17 tahun dan adiknya Fs yang berumur 14 tahun dilaporkan polisi tewas tergantung di kamar mandi ruang tahanan. Dua anak yang dituduh mencuri kotak amal dan sepeda motor itu dilaporkan meninggal karena bunuh diri.

Saat ini, Bareskrim telah membentuk tim yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum bersama dengan Propam dan Bareskrim yang sudah diturunkan ke lokasi kejadian sejak hari ini.

"Mudah-mudahan cepat ada hasilnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat akan mengirimkan hasil temukan mereka terkait kematian kakak beradik ini. Laporan akan dilaporkan ke Komnas HAM pusat di Jakarta.

Komnas HAM menyayangkan tidak diserahkannya sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Misalnya alat yang digunakan kedua kakak beradik itu untuk bunuh diri dan hasil visum RS M. Djamil yang saat ini masih berada di tangan kepolisian.

Pihak keluarga menduga, ada kejanggalan atas tewasnya mereka. Sedangkan polisi mengaku, kematian kedua anak itu karena bunuh diri.

Terkait kasus ini, kepolisian telah menjatuhkan hukuman disiplin pada sembilan anggota polisi di jajaran Polres Sijunjung tujuh dari Polsek Sijunjung dan dua dari Polres Sijunjung. Tapi belum ada satupun yang diajukan ke pengadilan.
 
 
Copyright © 2012 Cililins All Rights Reserved