Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kakak Beradik Tewas Di Tahanan

Mabes Polri belum menemukan adanya tanda-tanda penyiksaan dari mayat kakak beradik yang tewas di dalam tahanan Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, dari pemeriksaan diketahui adanya tekanan benda tumpul di leher yang menyebabkan kematian dua anak di dalam tahanan pada 28 Desember 2011 itu.

"Bisa kita jelaskan bahwa dari hasil otopsi yang dilakukan, meninggalnya karena tekanan benda tumpul di lehernya," ujar Sutarman di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.

Sebelumnya, G yang berumur 17 tahun dan adiknya Fs yang berumur 14 tahun dilaporkan polisi tewas tergantung di kamar mandi ruang tahanan. Dua anak yang dituduh mencuri kotak amal dan sepeda motor itu dilaporkan meninggal karena bunuh diri.

Saat ini, Bareskrim telah membentuk tim yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum bersama dengan Propam dan Bareskrim yang sudah diturunkan ke lokasi kejadian sejak hari ini.

"Mudah-mudahan cepat ada hasilnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat akan mengirimkan hasil temukan mereka terkait kematian kakak beradik ini. Laporan akan dilaporkan ke Komnas HAM pusat di Jakarta.

Komnas HAM menyayangkan tidak diserahkannya sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Misalnya alat yang digunakan kedua kakak beradik itu untuk bunuh diri dan hasil visum RS M. Djamil yang saat ini masih berada di tangan kepolisian.

Pihak keluarga menduga, ada kejanggalan atas tewasnya mereka. Sedangkan polisi mengaku, kematian kedua anak itu karena bunuh diri.

Terkait kasus ini, kepolisian telah menjatuhkan hukuman disiplin pada sembilan anggota polisi di jajaran Polres Sijunjung tujuh dari Polsek Sijunjung dan dua dari Polres Sijunjung. Tapi belum ada satupun yang diajukan ke pengadilan.