Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan 10 Unit Mobil

Pengadaan 10 unit mobil oleh Pemkab Bantaeng melanggar aturan dan cacat hukum. Pasalnya, tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantaeng 2012. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng Nurdin Halim mengatakan, saat masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar), tidak pernah membahas pengadaan mobdin dalam APBD 2012. “Memang ada mata anggaran dalam RAPBD 2012 soal rencana pengadaan mobdin.Tapi, itu ditolak Komisi II saat pembahasan di tingkat komisi.

Sesuai mekanisme,jika sudah ditolak komisi,tidak akan lagi dibahas di banggar,”kata Nurdin kepada wartawan di DPRD Bantaeng kemarin. Karena itu, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mempertanyakan sumber anggaran pengadaan mobdin tersebut. Jika bersumber dari APBD 2012 Bantaeng, eksekutif telah melanggar aturan.“Artinya hal itu sudah menciderai kemitraan antara legislatif dan eksekutif,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemkab Bantaeng Faisal, saat akan dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan terkait pembelian mobdin tersebut.“ Silakan langsung ke Kabag Humas. Itu sudah mekanisme di sini,”ungkap Faisal. Informasi yang dihimpun media, 10 unit mobil itu merupakan pengadaaan 2012.Terdiri dari,delapan unit mobil Toyota New Avanza dan dua unit Kijang New Innova.

Mobil tersebut diperuntukkan bagi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat. Sementara itu, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Wilayah III Musaddaq mengatakan, APBD adalah produk peraturan daerah.“Sehingga program atau kegiatan yang tiba-tiba dianggarkan tanpa melalui proses pembahasan adalah cacat hukum dan DPRD sebagai pemegang otoritas anggaran punya kewenangan untuk menggugat kebijakan tersebut,”tegas Musaddaq.