Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wacana Netralitas Pegawai Negeri Sipil

Wacana netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar dan sejumlah daerah di Sulsel menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), kian menghangat di lingkungan instansi pemerintahan. Netralitas PNS terhadap bakal calon gubernur atau bakal calon bupati memancing kontroversi. Menanggapi kontroversi itu, Inspektorat Sulsel akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengantisipasi adanya laporan oknum PNS yang tidak netral. Kepala Inspektorat Sulsel Azikin Sultan mengatakan, jika seorang PNS terbukti memihak salah satu kandidat, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Dia mengungkapkan, setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan PNS akan ditindaklanjuti dan diperiksa jika diduga kuat memihak salah satu calon gubernur. “Sebenarnya posko ini telah lama.

Namun, jelang pilkada, kami kembali mengintensifkannya. Selain posko, laporan terhadap PNS yang tidak netral bisa menuliskannya di website kami,” katanya kepada wartawan di Makassar, kemarin. Menurut mantan Bupati Bantaeng ini, sanksi yang disiapkan, mulai teguran lisan, tertulis, hingga yang paling berat pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.“Ada teguran lisan hingga sanksi berat, tergantung kadar pelanggarannya. Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya PNS yang tidak netral,” ujarnya.

Seorang PNS dilarang keras terlibat kampanye salah satu pasangan pilkada,apalagi terlibat dalam penggalangan massa. Meski demikian, pihaknya juga harus hati-hati dalam menerima laporan masyarakat. Wacana netralitas PNS tampaknya ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Salah satunya mengenai branding kendaraan pribadi PNS yang memasang logo kandidat tertentu. Namun, hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Makassar belum menerima laporan atau pengaduan mengenai keberpihakan PNS tersebut.

Menanggapi hal itu,Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai,sanksi PNS yang tidak netral sangat jelas. Namun, PNS hanya diminta netral dalam artian tidak ikut menjadi sukarelawan atau tim kampanye kandidat tertentu. Membuat brandingdan atribut calon tertentu di kendaraan pribadi seorang PNS, bagi Ilham bukanlah pelanggaran. “Itu sahsah saja.Tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan kepegawaian,” tandas Ilham yang juga bakal calon gubernur Sulsel berpasangan dengan Aziz Qahhar Mudzakkar, di Balai Kota Makassar, kemarin.

Menurut Ilham, setiap PNS memiliki hak suara memilih pemimpin yang dianggapnya cocok. Tidak ada salahnya jika mereka mem-branding kendaraan dengan logo atau tagline dari salah satu kandidat gubernur di Sulsel, juga tidak ada larangan atau sanksi yang akan diberikan. Seorang PNS juga tidak melanggar jika hanya menggunakan atribut kandidat gubernur atau kandidat wali kota.“Secara pribadi, PNS tidak bisa kehilangan suaranya,” tutur dia. Sejumlah anggota DPRD Makassar membenarkan klaim Ilham.

Tindakan sejumlah pejabat lingkup Pemkot yang memasang logo salah satu bakal calon gubernur di mobil pribadinya dianggap sah dan tidak menyalahi aturan sesuai yang ditetapkan dalam PP No 53/2010. Ketua Komisi C Nasran Mone menyebutkan, sepanjang tidak ada tekanan, branding kendaraan di mobil pribadi PNS tidak menyalahi aturan. Dia mengakui, tidak ada larangan bagi pejabat melakukan hal itu. “PNS juga memiliki hak politik,” tandas kader Partai Golkar ini kepada SINDOdi Makassar, kemarin. Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar Adi Rasyid Ali.

Menurut dia, sepanjang PNS atau pejabat tidak melakukan dan tidak terlibat langsung dalam aktivitas kampanye di waktu kerja,itu tidak melanggar.“ Yang salah kalau ikut kampanye menggunakan baju PNS dan logo-logo yang menandakan dia itu PNS,” papar anggota Komisi C itu. Menurut Adi, PNS memiliki hak politik karena dapat memilih sehingga tidak bisa dikekang secara keseluruhan hakhak politik itu. Hanya, dia mewanti- wanti tidak ada PNS yang menggunakan sarana dan fasilitas jabatan untuk mengampanyekan salah satu kandidat.“ Kalau branding kandidat di mobil pribadi, apa yang salah? Itu hak mereka kok,”pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Makassar itu.