Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keinginan mantan Menteri Kehakiman

Keinginan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra agar Kejaksaan Agung memanggil dua saksi meringankan lainnya, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, tampaknya akan menemukan jalan buntu.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa memanggil Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla sesuai dengan perintah jaksa peneliti dalam berkas perkara Sistem Adiministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dinyatakan P-19 (belum lengkap dengan petunjuk).

Demikian disampaikan oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Rabu (5/1/2011) di Kejaksaan Agung, Jakarta. "Enggak, enggak, enggak. Kami hanya bisa menerima bahwa permintaan itu ada dua, yakni meminta keterangan dari Pak JK dan Kwik," ucap Jasman, ketika ditanyakan kemungkinan pemanggilan dua saksi meringankan Yusril, yakni SBY dan Megawati.

Ia menjelaskan bahwa perkara Sisminbakum ini sudah dalam tahap P-19, di mana jaksa peneliti memberikan keterangan untuk memasukkan keterangan tertulis Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Atas permintaan jaksa peneliti sehingga kami melaksanakan itu. Ini kan harus obyektif. Semua informasi harus dituangkan dalam BAP, jadi kami hanya melaksanakan itu," ungkap Jasman.

Lebih lanjut, Jasman menjelaskan, perkara Sisminbakum ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan sesudah hasil pemeriksaan terhadap Kwik dan JK dimasukkan ke dalam BAP. "Kalau ini sudah selesai, mudah-mudahan keluar P-21 (berkas lengkap)," tandas Jasman.

Sebelumnya, Yusril mengajukan empat orang saksi meringankan, yakni mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jusuf Kalla, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, mantan Presiden Megawati Soekrnoputri, dan mantan Menteri Pertambangan Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, permintaan ini sempat ditolak oleh Kejaksaan Agung sampai akhirnya Yusril mengajukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi. Kejagung akhirnya hanya memanggil Kwik dan JK hari ini untuk dimintai keterangannya. Demikian catatan online Cililins tentang Keinginan mantan Menteri Kehakiman.