Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala Kejaksaan Tinggi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur M Farella, Jumat (7/1/2011), melantik Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Tris Sumardi yang juga Asisten Pengawas (Aswas) Kejati. Sebelumnya, Kajari Bojonegoro dijabat oleh Wahyudi, tetapi akhirnya dia dicopot dari posisi itu terkait kasus penukaran napi di lapas klas IIA Bojonegoro.

Wahyudi dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi Kepala Tata Usaha Pusat Informasi dan Statistik Kriminal Kejagung. "Pelantikan hari ini menindaklanjuti surat perintah dari Kepala Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pergantian Kajari Bojonegoro yang terlibat kasus penukaran napi," kata Farella.

Ia berharap Pjs Kajari Bojonegoro akan segera menata, mengubah, dan melakukan konsolidasi ke dalam supaya tugas-tugas utama dapat berjalan baik. "Tugas yang diemban Pjs Kejari Bojonegoro Tris Sumardi juga memilih jaksa yang akan menggantikan posisi Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito dan jaksa Tri Murwani," katanya.

Pengganti kasi pidsus itu bisa berupa plt kasi pidsus atau kalau bisa juga meminta jaksa dari Kejati Jatim.

Ditanya kemungkinan tugas tambahan Tris Sumardi sebagai Plt Kejari Bojonegoro akan dapat mengganggu tugasnya sebagai Aswas Kejati Jatim, Farela mengaku hal itu tidak menjadi masalah. "Menjadi aswas atau kajari tidak terbengkalai, beliau diharapkan dapat membagi waktu dengan baik," katanya.

Mengenai perkembangan kasus penukaran napi yang menjerat staf TU Kejari Bojonegoro bernama Widodo Priono, Kajati Jatim mengatakan, pihak kejaksaan telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera memproses secara hukum. "Kamis (6/1/2011), kami telah mengirim Widodo Priono ke Polda Jatim untuk segera diperiksa secara hukum, sedangkan Pak Wahyudi sudah selesai kasusnya," katanya.

Tentang adanya faktor lain selain kesalahan prosedur dalam kasus pengiriman tahanan ke lapas klas IIA Bojonegoro itu, Farella mengaku tidak tahu. "Faktor lain, saya tidak tahu, tapi ini perbuatan tidak baik dan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kalau ada unsur pidana umum, hal itu kami serahkan ke kepolisian, demikian catatan online Cililins tentang Kepala Kejaksaan Tinggi.