Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menangani kasus tabrak oleh polisi udara

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, ia akan menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menangani kasus tabrak oleh polisi udara, Briptu Nina Mahadiyanti, terhadap Ibnu Yunianto, yang juga wartawan Jawa Pos. "Nanti Propam saya turunkan," ujar Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Sebelumnya, Ibnu telah melaporkan dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus kecelakaan yang berujung penganiayaan ke Divisi Propam Polri. "Kami menduga ada intervensi terhadap proses penyidikan. Ada ancaman ketika proses pemberkasan. Khawatir akan pengaruhi proses penyelidikan," kata Imam Syafii, penasihat hukum Ibnu, di Mabes Polri, Selasa (12/7/2011).

Imam menjelaskan, dugaan intervensi itu terlihat dari berubahnya pasal yang disangkakan kepada Ibnu terkait pemukulan terhadap Briptu Nina Mahadiyanti, polwan Direktorat Polisi Air dan Udara. Intervensi diduga dilakukan suami Nina, Aiptu Haryanto.

Awalnya, Ibnu dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan yang tidak menyebabkan terganggunya aktivitas seseorang dengan ancaman tiga bulan penjara. Pasal itu dikenakan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit UIN Syarief Hidayatullah, yakni memar kemerahan di bagian pipi.

Namun, pasal yang menjerat Ibnu berubah menjadi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang luka ringan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Perubahan pasal itu berdasarkan visum kedua yang dikeluarkan RSPP, yakni ada pendarahan di luka bekas operasi caesar yang baru tiga minggu dilakukan Nina dan memar di bahu kiri.

Seperti diketahui, Ibnu memukul helm full face yang dipakai Nina setelah ada indikasi polwan itu tak bertangggung jawab dan berusaha melarikan diri. Tak ada pemukulan di bagian perut. Sebelum pemukulan itu, Nina sempat terjatuh dari motor setelah menabrak motor yang dikendarai Ibnu.

Tabrakan itu mengakibatkan istri Ibnu, Dhian, serta Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4) mengalami luka-luka. Ibnu telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan terkait kecelakaan itu. Belum diketahui sampai mana proses penyelidikan kecelakaan itu.

Sejumlah anggota Direktorat Polisi Udara sempat mendatangi dan membuat keributan di Polsek Ciputat. Intimidasi terhadap Kepala Polsek Ciputat terjadi setelah Ibnu diizinkan keluar dari kantor polisi itu untuk membawa anaknya ke rumah sakit.

Imam menyebutkan, pihaknya masih mengusahakan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan karena kedua pihak sama-sama menjadi korban. Pihaknya siap mencabut laporan jika terjadi kesepakatan jalan damai.

"Informasi dari penyidik, suami polwan keberatan karena dia belum pernah pukul istrinya tetapi kok orang lain memukul istrinya. Harusnya dilihat dari dua sisi, kenapa terjadi pemukulan. Itu terjadi karena kecelakaan yang disebabkan kealpaan istrinya, tidak ada itikad baik menolong dan ada upaya melarikan diri," jelas Imam. Demikian catatan online Cililins yang berjudul Menangani kasus tabrak oleh polisi udara.